![]() |
Ilustrasi Alur proses e-Katalog. (Gambar: Ist/SWIN) |
Soppeng, SwaraIndependen.com-- Kepala Dinas Kominfo Drs Kanaruddin Gau, dipanggil menghadap ke Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Senin, (18/12) besok. Pemanggilan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran prosedur E-Purchasing (Belanja Elektronik) melalui Aplikasi E-Katalog. Hal tersebut atas pengaduan sejumlah wartawan sekaligus pemilik media online, yang merasa telah "dicurangi" oleh Kadis Kominfo. Nilai kesepakatan berdasarkan kesepakatan dan surat pesanan, dirubah secara sepihak dengan memotong 50% dari harga kesepekatan yang awalnya sebesar Rp1.000.000,- menjadi Rp500.000,-
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Iptu Ridwan SH MH. Menurut, Ridwan, pihaknya sudah mengirimkan undangan klarifikasi, berkaitan adanya pengaduan atas pemotongan anggaran belanja media tersebut.
"Kami langsung mengundang untuk klarifikasi sejak adanya pengaduan teman-teman media, atas pemotongan anggaran media," ujar Kasat Reskrim via telpon Whatsapp kepada SwaraIndependen.com Minggu (17/12) siang tadi.
Melanggar Prosedur E-Purchasing
Sementara itu, Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agusnawan Iskandar mengatakan, jika benar Kadis Kominfo melakukan pemotongan atau perubahan harga yang sudah disepakati berdasarkan negosiasi harga dan Surat Pesanan sudah ditandatangani, itu jelas melanggar prosedur E-Purchasing atau belanja elektronik, apalagi jika hal tersebut dilakukan tanpa konfirmasi dengan penyedia.
E-Purchasing, salah satu methode Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia. Proses pengadaannya dilaksanakan secara elktronik atau belanja elektronik (E-Purchasing) pada system E-Katalog. PPK ataupun Pejabat Pengadaan mengadakan belanja barang dan jasa secara elektronik dengan memilih produk pada Etalase Penyedia yang sudah ada dalam E-Katalog. Belanja Elektronik di E-Katalog itu menggunakan 3 macam methode belanja. Antara lain Negosiasi Harga, Mini Kompetisi, dan Competitive Katalog.
Terkait Belanja Media Pemerintah, menurut Pimpinan PT Swara Independen Nusantara ini, belanja dilakukan secara E-Purchasing dengan methode Negosiasi Harga. Yang mana PPK memilih Penyedia untuk selanjutnya dilakukan Negosiasi Harga. Setelah disepakati harga melalui negosiasi, maka PPK menandatangani Surat Pesanan dan melanjutkan proses E-Purchasing.
Berbeda bila tidak terjadi kesepakaan saat Negosiasi Harga, maka PPK membatalkan paket, dan memilih kembali penyedia lain dan melakukan negosiasi.
Lanjut dikatakanya, tidak ada lagi alasan untuk melakukan perubahan setelah negosiasi harga dan sepakat, lalu surat pesanan sudah diterbitkan. "Tidak ada alasan untuk merubah hasil kesepakatan, apalagi jika penyedia sudah melaksanakan kegiatannya," tegas pemilik media SwaraIndependen.com.
(*/Red)
0 Komentar