Oleh: Arham MS
![]() |
Penulis, Armanam Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI). (Foto: Ist/Swin) |
Seperti penyakit kanker yang telah menjalar ke seluruh tubuh manusia, maka begitulah kejahatan korupsi di negeri ini. Perampokan uang negara yang bersumber dari rakyat secara perlahan tapi pasti akan menghabisi daya hidup manusia. Tak urung kemudian, banyak masyarakat yang begitu pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor.
Secara hakiki, korupsi merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilakukan oleh negara dan pejabat pemerintahan terhadap masyarakat. Betapa tidak, korupsi yang kian subur akan semakin membuat beban devisit anggaran negara semakin bertambah. Hal ini kemudian akan mengakibatkan sistem ekonomi menjadi “colaps” dan berujung kepada semakin tingginya inflasi yang membuat harga-harga kebutuhan masyarakat kian melambung tinggi. Eknomi biaya tinggi ini berakibat terjadinya ketidakseimbangan antara daya beli masyarakat dengan tingkat harga komoditas terutama komoditas bahan pokok.
Rakyat cenderung dipaksa untuk menerima keadaan ini, meski ambruknya sistem ekonomi bangsa, adalah akibat dari ulah para pejabat yang merampok uang negara demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongannya. Intinya, masyarakat dipaksa untuk menanggung beban yang tidak dilakukannya. Kita tentu masih ingat dengan “krisis moneter” yang terjadi antara tahun 1997/1998 lalu. Penyebab utama dari terjadinya krisis yang melanda Indonesia ketika itu adalah beban keuangan negara yang semakin menipis akibat ulah pemerintahan Orde Baru yang sangat korup.
Kejahatan perampokan uang negara dan daerah yang mana uang tersebut bersumber dari rakyat, dikatakan sebagai bentuk kekerasan struktural, sebab korupsi yang dilakukan oleh para pejabat merupakan bentuk penyelewengan terhadap kekuasaan negara, dimana korupsi lahir dari penggunaan otoritas kekuasaan untuk menindas, merampok dan menghisap uang rakyat demi kepentingan pribadi.
Akibatnya, fungsi negara untuk melayani kepentingan rakyat, berubah menjadi mesin penghisap bagi rakyatnya sendiri. Relasi politik yang terbangun antara masyarakat dan negara melalui pemerintah sungguh tidak seimbang. Hal ini berakibat kepada munculnya aristokrasi baru dalam bangunan pemerintahan.
Negara dituding telah dengan sengaja menciptakan ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Kemiskinan yang semakin meluas, antrian panjang barisan pengangguran, tidak memadainya gaji dan upah buruh, anggaran sosial yang semakin kecil akibat pencabutan subsidi (Pendidikan, kesehatan, listrik, BBM, telepon dan lain-lain), adalah deretan panjang persoalan yang menghimpit masyarakat sehingga membuat beban hidup masyarakat semakin sulit. Bukankah ini akibat dari praktek kongkalikong (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang merampok?.
Salah satu fakta penting yang mencengangkan adalah, pemerintah bahkan dengan lapang dada telah sukarela melunasi hutang-hutang negara yang telah dikorup oleh pejabat-pejabat pemerintahan. Alokasi pembayaran utang-utang negara akibat korupsi ini, akan menuai konsekuensi, yakni; membebankan pembayaran utang tersebut kepada rakyat yang sama sekali tidak pernah menikmati utang-utang tersebut. Membebankan dengan memilih mencabut anggaran dan subsidi sosial bagi masyarakat.
![]() |
Dari kiri, Agus Iskandar, Pemred Swara Independen dan Arham MS (Foto: Ist/Swin) |
Membebankan dengan semakin terpuruknya nasib dan kehidupan masyarakat. Sungguh tidak adil, “Koruptor yang menikmati, rakyat yang dikorbankan”. Maka sangatlah wajar jika dikatakan bahwa praktek korupsi merupakan sebuah bentuk tindakan kekerasan secara sistemik, yang telah sengaja dibangun dan diciptakan oleh struktur kekuasaan negara terhadap masyarakat sendiri.
Sudah sekian kali berganti rezim sejak Orde Baru ditumbangkan mahasiswa, namun sampai sekarang belum ada rezim yang mampu memberi secercah harapan akan musnahnya para koruptor dan antek-anteknya. Sehingga saat ini dibutuhkan cara lebih radikal untuk mengeluarkan Indonesia dari perangkap korupsi, yakni kerja cerdas umat Islam untuk lebih tegas memerangi korupsi.
Dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia (2000), praktik lancung korupsi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni risywah, ghulul, dan hadiah. Risywah adalah pemberian seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau sebaliknya, membatalkan perbuatan yang hak. Praktik ini disebut suap. Termasuk di dalamnya uang pelicin atau money politics.
Meski fatwa haram sudah dikeluarkan, nyatanya praktik korupsi tak bisa ditekan—untuk tak menyebut justru berkembang biak—sehingga pada Musyawarah Nasional VII (2005) MUI mengeluarkan fatwa baru Nomor 10 Tahun 2005 tentang Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu. Dengan fatwa ini, bandar narkoba, pelaku korupsi, serta pelaku terorisme bisa dijatuhi hukuman mati oleh negara.
Fatwa MUI ini ditopang UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperkuat UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan, antara lain, pada pelaku korupsi saat negara dilanda krisis, bencana alam atau keadaan tertentu. Namun, baik Fatwa MUI maupun UU tak ubahnya dua pedang tumpul yang tak berfungsi karena belum adanya keberanian majelis hakim menggunakan hukuman mati.
Ini berbeda dengan hukuman mati bagi koruptor di Cina yang dimulai pada 1998. Semua praktik korupsi sebelum itu diputihkan, tapi korupsi yang bisa dibuktikan setelah 1998 bisa membuat pelakunya dijatuhi hukuman mati. Beberapa pejabat tinggi yang harus kehilangan nyawa akibat terbukti korupsi adalah Li Jiating (gubernur Yunan), Liu Jin Bao (direktur utama Bank of China di Hong Kong), dan Liu Zhijun (menteri kereta api). Hingga Oktober 2007, Cina sudah mengeksekusi tembak mati 4.700 koruptor.
Latvia yang terkenal sebagai salah satu sarang korupsi pada medio 1990-an, melakukan tindakan lebih drastis dengan menerapkan UU Pemotongan Generasi yang memberhentikan seluruh pejabat eselon II serta melarang aktif kembali semua pejabat dan tokoh politik yang berkiprah sebelum 1998. Hasilnya berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2014, Latvia memperoleh skor 55 dan di posisi 43, sama seperti Korea Selatan.
Para da’i dan lembaga dakwah tentu paham dalil syar’i tentang keharaman korupsi dan akibat buruk bagi masyarakat. Yang harus difokuskan sekarang adalah agar para dai dan lembaga dakwah dibekali data terperinci 10 tahun terakhir mengenai peringkat indeks korupsi Indonesia yang “jalan di tempat”.
Materi dakwah para da’i, terutama yang mengisi khutbah shalat Jumat atau pengajian di masjid instansi pemerintah dan swasta harus lebih banyak mengenai materi buruknya akibat korupsi. Tren kenaikan jamaah haji dan umrah tak ada artinya jika Indonesia tetap terpuruk pada peringkat terkorup di dunia internasional.
Jihad melawan korupsi harus diikhtiarkan menjadi tema utama dakwah 2015. Dengan semangat jihad, para hakim dan aparat hukum lainnya juga terus didukung untuk berani memutuskan hukuman mati berdasarkan koridor hukum yang sudah disediakan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan justifikasi syariah melalui Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2005. Tanpa keberanian melakukan tindakan radikal seperti ditunjukkan Cina dan Latvia, seluruh upaya untuk membasmi korupsi hanya akan menjadi angan-angan kosong belaka.
(*/Agisto)
0 Komentar