Breaking News

Dinyatakan Terbukti Bersalah, Henny Latif Diganjar 4 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Dra Hj Henny Latif (Foto: IstFB/Swin)
 Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana pemilu, Dra H Henny Latif, Ketua DPC Gerindra Soppeng yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, diganjar hukuman 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10.000.000 atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara. 

Putusan tersebut lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp6.000.000.

Hal tersebut terungkap saat keputusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Moh Kurniawan Siddiq SH didampingi Elisabeth Panjaitan SH MKn dan Angga Hakim Permana SH MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Dan dibantu oleh Antar SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Watansoppeng, pada Sidang terbuka untuk umum, di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Senin (25/3) lalu.

Sidang Pembacaan Putusan dihadiri Yogi Pratama SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Abdul Rasyid SH Penasehat Hukum Terdakwa. Sedangkan Terdakwa Henny Latif tidak nampak hadir dalam persidangan tersebut

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim mengadili,  menyatakan Terdakwa Dra Hj Henny binti Abdul Latif Lukas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung" sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selanjunya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Juga Majelis Hakim menetapkan beberapa barang bukti berupa surat-surat dan dokumen terkait kegiatan yang dilaksanakan saat melakukan tindak pidana, dan juga sebuah Flashdisk berkapasitas 4 GB, dikembalikan kepada saksi Andi Maddukelleng SIP MSi, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Perkara Bawaslu Soppeng. Serta membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp3.000 (tiga ribu rupiah).

Sebelumnya, Henny Latif, didakwa telah melakukan tindak pidana pemilu saat dirinya berkampanye sebagai Calon Legislatif, yang bertempat di Toddang Saloe Desa Kessing Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng, 27 Januari 2024 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Rekafit M SH, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, ketika dikonfirmasi terkait sikap keputusan Majelis Hakim, mengatakan, setelah melaporkan ke pimpinan, atas petunjuk dan pertimbangan atas putusan lebih dari 2/3 dari tuntutan, Jaksa menerima keputusan tersebut.

"Atas petunjuk pimpinan, dan pertimbangan keputusan sudah dua per tiga, kami menerima. Tinggal kami menunggu sikap dari pihak Terdakwa, apakah mengajukan banding atau menerim," ujar Rekafit SH kepada SwaraIndependen via telpon selular, Rabu (27/3).

Sementara itu, Penasehat Hukum Hj Henny Latif, Abdul Rasyid SH MH, yang dihubungi terpisah, menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan yang dikenakan ke kliennya.

"Hari ini saya banding, besok pagi saya serahkan memory bandingnya," pungkas Rasyid yang dihubungi via Whatsapp, Rabu (27/3).*

(Agisto)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN