Hsm (36), sang ayah bejat (Foto: Ist/Swin) |
Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Hsmn (36) lelaki bejat, dirasuki setan hingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri, Bunga (15), nama samaran. Kejadian naas yang telah menimpa korban yang masih di bawah umur tersebut, terjadi di rumahnya, di Kubba Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Kamis (7/3).
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, kejadian bermula saat korban berada dalam kamar mandi, sekitar pukul 6.30 Wita, Kamis (7/3) pagi itu.
Dimana pada saat korban berada dalam kamar mandi, pelaku membuka pintu dan ikut masuk masuk ke dalam kamar mandi. Pelaku dengan bernafsu mendekati korban dan langsung memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan langsung meremas payudara (maaf) korban yang masih duduk di bangku SMP.
Tak hanya sampai disitu, nafsu setan pelaku berlanjut hingga menyetubuhi korban yang tidak berdaya. Korban hanya pasrah tak bisa melawan perbuatan cabul sang ayah.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan SH MH. Terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan suami telah melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, Kamis (7/3) kemarin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 07 Maret 2024,
"Benar, kejadian sudah dilaporkan ibu kandung korban ke SPKT," ujar Iptu Ridwan melalui pesan Whatsappnya.
Lanjut Ridwan katakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 07 Maret 2024. Tim Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan.
Saat didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak tersebut berada di rumahnya, di Kubba Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata Lalabata Kabupaten Soppeng. Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, langsung bergerak ke tempat tersebut. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan interogasi awal.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perbuatan bejatnya tersebut di Mapolres Soppeng.*
(agisto)
0 Komentar