Breaking News

Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp10juta, Henny Latif Ajukan Banding, Abd Rasyid : Hari Ini Kami Banding

Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid SH MH, selaku Penasehat Hukum/Pengacara Dra Hj Henny Latif (Inset) (Foto: Ist/Swin)
 Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Tak terima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, yang telah menyatakan dirinya bersalah dan memvonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp10.000.000, Dra Henny Latif melalui pengacaranya, ajukan upaya Hukum Banding.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukumnya Abdul Rasyid SH MH kepada SwaraIndependen, ketika dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (27/3).

"Hari ini saya banding, besok saya serahkan memory bandingnya," ujar Abdul Rasyid, Direktur LBH Cita Keadilan.

Menurut Rasyid, pihaknya akan menyerahkan memory banding yang memuat beberapa poin-poin keberatan atas putusan Majelis Hakim yang dianggapnya sebagai putusan yang keliru, sehingga merugikan kliennya.

Lanjutnya, amar putusan hakim tersebut merupakan putusan yang mengandung kekeliruan dan kekhilafan hukum dari Majeli Hakim tingkat pertama.

Dalam memory bandingnya, Penasehat Hukum Henny Latif, Abdul Rasyid, meminta kepada Pengadilan Tinggi Makassar, agar menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pemohon.

Agar Pengadilan Tinggi Makassar, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng No. 4/Pid.S.Pemilu/2024/Pn.Wns tanggal 25 Maret 2024. 

Menjadi, mengadili sendiri, membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa Dra Hj Henny binti H Abdul Latif Lukas seperti semula.  Dan juga membebaskan biaya perkara ini kepada negara.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang dikonfirmasi SwaraIndependen.Com menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut, meskipun lebih rendah 1 bulan dari tuntutan jaksa 5 bulan penjara. Dengan pertimbangan, putusannya sudah memenuhi unsur keadilan yakni lebih 2/3 dari tuntutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim mengadili,  menyatakan Terdakwa Dra Hj Henny binti Abdul Latif Lukas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,"Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung" sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Selanjunya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.*

(Agisto)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN