Ilustrasi, Room Karaoke. (Foto: ist/swin) |
Hal tersebut, terungkap berdasarkan investigasi dari SwaraIndependen.Com selama beberapa hari ini, tanggal 7-10 Maret 2024, atau sejak beredarnya rumor tentang salah satu Rumah Bernyanyi yang berkedok Toko Bangunan yang berlokasi di Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, beberapa hari terakhir ini.
Untuk mencari kebenaranya, awak media SwaraIndepenen berusaha melakukan penelusuran atas rumor yang berkembang. Sekaligus juga memastikan, apakah memang Rumah Bernyanyi boleh beroperasi tanpa Izin Keramaian dari Kepolisian.
Mengawali penelusuran yanh dilakukan awak media ini, terlebih dahulu menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMPTSP-Nakertrans) Kabupaten Soppeng, Andi Damrah, terkait perizinan untuk usaha Rumah Bernyanyi.
Melalui pesan Whatsapp, Andi Damrah mengatakan, sebagaimana dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja, perizinan berusaha dilakukan melalui Online System Submission, untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha berbasis resiko.
Lanjut dikatakannya, untuk pemenuhan persyaratan termasuk SPPL, akan terbit otomatis juga. Dan setelah NIB dan Sertifikat Standar terbit, maka nanti dari Perangkat Daerah hanya melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan persyaratan dan kewajiban. Untuk usaha dengan tingkat resiko menengah rendah, akan dilakukan pengawasan 1 kali dalam 1 tahun.
"Untuk kategori usaha dengan tingkat resiko menengah rendah, NIB akan terbit otomatis, jadi kita nanti hanya mengawasi," ujar Andi Damrah melalui pesan WA, Sabtu (9/3).
Pemilik Usaha, Bersikap Arogan Saat di Konfirmasi
Di hari yang sama, pemilik rumah bernyanyi Bila Family, Andi Rizky Nurliana Sagita, ketika dikonfirmasi, mengakui, jika usahanya baru berjalan sekitar 6 bulan, dan sudah mengantongi izin usaha dari PTSP saat mendaftatkan usahanya pada Dinas Pariwisata Soppeng.
Saat ditanya, pemilik rumah bernyanyi Bila Family ini, menjawab dengan arogan, sepertinya merasa keberatan saat ditanya soal izin usahanya.
"Knapa mmg di tnyakan ijin ny. Klo ijin kan urusan nya polisi, Sdh na liat mii jga ijin ku pass prtma buka ka kmrn (kenapa memang tanyakan izinnya, kalau izin itu urusan polisi. Polisi juga sudah lihat izinnya saat pertama kali saya buka-Red)," demikian tulisan pesan Whatsapp, seolah keberatan ketika wartawan melakukan konfirmasi, Sabtu (9/3).
Lanjut dikatakannya, kalau soal tanggungjawab, silahkan hubungi Dinas Pariwisata, dengan alasan petugas dari Dinas Pariwisata yang pernah datang mengambil data.
Soal tudingan yang menyebutkan tempat usaha mereka adalah rumah bernyanyi berkedok toko bangunan. Andi Kiky, sapaan akrabnya, membantah jika itu adalah kedok. Diakuinya jika bangunan atau ruko tempat usaha mereka, di lantai bawah atau lantai 1, adalah gudang penyimpanan bahan bangunan milik Toko Sinar Matra, dan di lantai 2 mereka sewa untuk room karaoke miliknya.
Terkait izin keramaian dari Kepolisian, yang belum dimiliki sejak usaha rumah bernyanyinya beroperasi, Andi Kiky katakan, dirinya sudah dihubungi dari pihak kepolisian.
"Kalo mslh ini kmrn sdhka na tlpn pihak resmob tp kan mau bln puasa jdi nnti sdh lebaran baruka di sruh prgi mnhdap bkn (kalau masalah ini, kemarin sudah ditelpon pihak resmob, tapi karena mau bulan puasa, maka nanti setelah lebaran, barulah disuruh datang menghadap-Red)," tulisnya pada kolom chat Whatsapp.
Andi Kiky juga mengaku, jika kepolisian sering mengadakan razia, kadang razia gabungan dengan Satpol PP. Juga diakuinya jika pernah disita minuman keras yang dijualnya sebanyak 50 Doz. Bahkan pernah juga didatangi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
"Prnh jga dtg dr org polda (pernah juga datang dari Polda-Red)," tulisnya lagi.
Mungkin karena merasa kurang senang dikonfirmasi wartawan, dengan arogannya menyatakan keberatannya, yang seolah-olah wartawan tidak berhak bertanya soal izin usahanya.
"Knpakah na mau semua di tnyakan mslh bgninya .. krna yg sy tau urusan bgni ursannya pihak polisi (kenapa semua masalah begininya ditanyakan, karena saya tahu, urusan begini urusannya pihak kepolisian-Red)," tulisnya lagi dengan nada arogan.
Kepolisian Belum Pernah Terbitkan Surat Izin Keramaian untuk Rumah Bernyanyi
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Kasat Intelkam Polres Soppeng, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, mengatakan jika selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Izin Keramaian untuk rumah bernyanyi yang ada di Soppeng.
"Terkait izin keramaian, belum ada izin kami terbitkan," ujar Kasat Ik, AKP Welfrick melalui pesan Whatsapp, Minggu (10/3)
Saat ditanya, soal pemenuhan syarat berupa Izin Keramaian, AKP Welfrick katakan, jika setiap masyarakat yang mendatangkan keramaian wajib meminta ijin ke pihak kepolisian, agar nantinya pihak Polri dapat mengetahui ada kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Terkait belum adanya usaha Karaoke atau rumah bernyanyi yang memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, Welfrick mengungkapkan, jika belum ada pengusaha rumah bernyanyi bermohon.
"Belum ada yang masuk permohonannya, Pak. Belum ada yang bermohon," tulis Kasat IK Polres Soppeng ini kepada wartawan.
Demikian pula Kapolres Soppeng, AKBP Dr H Muhammad Yusuf Usman SIK SH MT CIPA telah memberikan tanggapan serius terkait situasi ini.
"Kami bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng akan tertibkan rumah bernyanyi yang tidak memiliki izin keramaian, dan kami dari pihak kepolisian akan melakukan tindakan bagi yang melanggar aturan, salah satunya yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan dan mempekerjakan anak dibawah umur," tegas Kapolres Soppeng.
Berdasarkan informasi terakhir yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian sudah melakukan razia kepada rumah bernyanyi yang disinyalir melanggar regulasi.
"Sudah beberapa yang kita tindaklanjuti, selanjutnya akan berkomunikasi dengan dinas terkait terkait perizinan. Polres akan terus melakukan penindakan tegas jika terdapat pelanggaran regulasi," tandas Kapolres Soppeng.
Cukup dengan NIB, sudah otomatis terbit Sertifikat Standar untuk beroperasi
Senada dengan Kepala PMPTSP-Nakertrans, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dra Suriasni MPd, mengatakan, izin yang dikeluarkan untuk rumah bernyanyi itu melalui PTSP menggunakan aplikasi sistem Online Single Submission (OSS), yang dapat langsung di dilakukan langsung atau diisi oleh pelaku usaha.
Untuk rumah bernyanyi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Syarat yang kami pantau sesuai kewenangan tugas terkait sarana usaha, fasilitas minimum minimum penunjang usaha dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai aspek yang terurai dari point tersebut. Dan nantinya ada pengawas kami sebagai petugas teknis di PTSP.
"Terbitnya NIB maka otomotis sudah memiliki sertifikat standar usaha dan SPPL, sedangkan untuk izin keramaian sebaiknya jika dibutuhkan oleh pelaku usaha sesuai kepentingannya, karena izin keramaian juga memiliki tenggang waktu," tandas Suriasni melalui pesan Whatsappnya, Senin (11/3).
Selama Bulan Suci Ramadhan, THM dilarang beroperasi.
Pemerintah Kabupaten Soppeng mengeluarkan Surat Edaran nomor :100.3.4.2./327/KSB tentang penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke dan sejenisnya serta pertunjukan di luar maupun di dalam gedung yang tidak selaras dengan norma bulan suci Ramadhan 1 Syawal 1445 Hijriah/ Masehi 2024.*
(agisto)
0 Komentar