Breaking News

Ungkap Mega Korupsi Rp271 Triliun, Jaksa Agung Diapresiasi Komisi Kejaksaan

 

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof Dr Pujiyono Suwandi, S.H., M.H. (Foto: Ist/Swin)
Jakarta, SwaraIndependen.Com-- Ketegasan dan Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah berhasil mengungkap Mega Korupsi sebesar Rp271 Triliun pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022, mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH, Kamis (28/3) kemarin

“Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi dalam pengusutan beragam kasus mega korupsi terbaru baru kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang nilai kerugian keuangan negaranya sangat fantastis atau ratusan triliun rupiah,” ujar  Prof Pujiyono Suwadi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini menilai Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menampung kegelisahan masyarakat atas masih maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan.

Dia memberikan apresiasi keberhasilan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI menyidik kasus IUP PT. Timah ini, sampai sekarang telah menetapkan 16 (enam belas) orang tersangka termasuk, Helena Lim dan terbaru Harvey Moeis.

“Pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyidikan kasus ini oleh JAM Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional,” nilai Pujiyono Suwadi.

Komisi Kejaksaan menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam pengungkapan kasus ini, semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai pada level tertinggi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kasus yang merugikan keuangan negara ratusan trilunan rupiah,” ujarnya.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini tentu saja tidak hanya menindak para tersangka, namun juga mampu mengembalikan kerugian negara atas praktik penambangan liar yang terjadi selama ini di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono menuturkan, pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” terangnya.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim itu beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staff Pokja Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal,” tegas Pujiyono.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi mengungkapkan, kasus korupsi PT Timah Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka guna mengambil biji timah di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.*

(Ire Djafar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN