Breaking News

KABAR SEKILAS : HMI Soppeng Gelar Aksi Solidaritas atas Vonis Aktivis PB HMI Akbar Idris oleh PN Bulukumba

Sejumlah Aktivis HMI Soppeng dalam aksi Solidaritas terhadap Akbar Idris yang divonis 18 bulan penjara, Selasa (30/4) (Foto : Agisto/Swin)
 Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Aktivis HMI Cabang Soppeng menggelar aksi unjuk rasa atas vonis Pengadilan Negeri (PM) Bulukumba kepada mantan Aktivis Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI), di pertigaan Pakkanrebete  Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa (30/4).

Aksi yang merupakan wujud solidaritas kepada eks aktivis PB HMI Akbar Idris, dimana dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muhtar Ali Yusuf.

Menurut para orator, kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut, karena bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia 1945. Apalagi Akbar Idris hanya meneruskan flyer terkait dugaan korupsi Bupati Bulumba Andi Utta.

Aksi tersebut dijaga dan diamankan puluhan personil Polres Soppeng yamg dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Soppeng, Kompol Abdul Rahman SPd.

Sebagai mana diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

“Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba,” isi pesan flayer.

Akbar Idris, secara kebetulan merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut.

“Pada dasarnya saudara Akbar Idris hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” ungkap salah seorang orator.

Karena hal itu, Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba, melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba atas dugaan pencemaran nama baik.

Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

(Agisto) 

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN