Ketua DPRD Sulbar Dr Hj Sitti Suraidah Suhardi Duka SE MSi (kiri) dan Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH (kanan). (Foto: edited by Agisto/Swin)
Mamuju, SwaraIndependen.Com-- Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MH, dikabarkan telah melakukan tindakan yang dianggap menciptakan kegaduhan pada penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Suawesi Barat.
Dari informasi yang berhasil dihimpun SwaraIndependen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, telah melakukan Mutasi, Promosi dan Demosi pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional, yang bertempat di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 yang lalu.
Mutasi tersebut ramai mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari ketua DPRD Sulbar terkait pergantian jabatan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
Ketua DPRD Sulbar Dr Hj Sitti Suraidah Suhardi Duka, menyebutkan, Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.
“Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” kata Sitti Suraidah Suhardi.
Hal tersebut memicu penolakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, atas perpanjangan masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Penolakan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Surat DPRD Prov Sulbar yang beredar Nomor T/100.1.2/285/2024 tanggal 3 April 2024, tentang Penolakan Perpanjangan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Surat Penolakan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Foto: Ist/Swin) |
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Sulawesi Barat, Hj ST Suraidah Suhardi Duka, SE MSi, diterangkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, menyebutkan bahwa “Masa jabatan Pj Gubenur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.”
Namun, demi menindaklanjuti surat DPRD Provinsi Sulawesi Barat Nomor T/100.1.4.2/238/2024 tanggal 22 Januari 2024 Perihal Pernyataan Sikap DPRD Provinsi Sulawesi Barat. DPRD Sulbar dalam suratnya, meminta kepada Bapak Presiden RI kiranya dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan tidak memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat ini.
Penolakan dikarenakan, Prof Zudan Arif dianggap telah menimbulkan kegaduhan dan riak-riak konflik internal lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta mencederai hubungan kemitraan sejajar dan harmonis antara pihak legislatif dan eksekutif.
Semetara itu, sebagaimana rilis yang diterima redaksi SwaraIndependen.Com, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif menjelaskan, dirinya selaku Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulawesi Barat, memilki batas kewenangan, namun hal tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN.
Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.
"Yang kami lakukan, sudah sesuai yang disetujui pusat (Mendagri, Red), pungkas Zudan Arif Fakrulloh.*
(Agisto)
0 Komentar