Breaking News

Kapolres Wajo bersama Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu 16,384 gram


Wajo, SwaraIndependen.Com--
  Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala Kepolisian Resort (Polres) Wajo AKBP H Fatchur R  SH MH, menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/5), sekira pukul 10.15 Wita, pagi tadi.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun SH MH, Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko SH MH, Kasat Samapta AKP Maering Palimbong, Kasikum Polres Wajo  AKP Muh Natsir, Kasat Tahti IPDA Annas SH, Kanit Pidum  IPDA Muhlis SH, Kanit Pam Obvit Samapta IPDA Alpius SH dan Staff Kejari Wajo.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama, menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kesempatan ini telah dimusnahkan  barang bukti dari beberapa perkara, yang telah ditangani  antara lain perkara Narkoba, Pencurian, Asusila, dan Penganiayaan.

Khusus untuk kasus Narkoba, dari 21 perkara periode bulan Januari hingga Maret 2024, dimusnahkan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 16,384 gram, 8 sachet kosong bekas pakai, 1 lembar celana panjang warna ungu, 2 lembar tissu warna putih, 1 buah kotak plastik bening merk binapart, 2 buah kotak plastik bening, 3 Batang pipet plastik bening sebagai sendok. 

Serta 2 unit timbangan digital, 2 setbong alat isap, 5 batang kaca pireks,  1 buah korek gas, 1 buah gulungan kertas rokok sebagai sumbu, 2 Handphone merk nokia, dan 4 buah pembungkus rokok.

Selanjutnya, dari perkara pembunuhan dan pengamiayaan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 1 buah tempat sampah, 1 bilah badik, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 buah kaos berwarna putih, 1 celana panjang berwarna hitam, 1 celana panjang berwarna biru, 1  bilah parang panjang 52 cm, 1 bilah parang panjang 56 cm, 1  bilah sajam panjang 27 cm, 1 buah badik dan sarung badik berwarna hitam 21,5 cm, serta 1  batang kayu panjang 138,5 cm.

Sedangkan 3 perkara persetubuhan atau asusila, dimusnahkan barang bukti berupa, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 lembar BH, 1 lembar kaos panjang warna pink, 1 lembar celana dalam warna kuning, 1 lembar switer warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 lembar celana jeans lendek warna hitam, 1 lembar jaket lengan panjang warna hitam, 1 lembar baju kaos lengan pendek tulisan erigo, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 lembar baju lengan panjang, 1 lembar celana kain warna pink, 1 lembar BH warna hijau toska, 1 lembar celana dalam pink, 1 buah pisau dapur, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, 1 lembar celana panjang kain warna abu-abu dari tiga perkara kasus persetubuhan.

Selain itu, 2 buah buku tabungan Bank BNI fan 1 buah kartu ATM BNI dari satu perkara IT. 1 kertas catatan nomor togel, 1 buku rekening Bank BNI, 1 kartu ATM BNI dari satu perkara perjudian. Dan juga ada  4 utas tali dari plastik, dari perkara pencurian.

Kapolres Wajo AKBP H Fatchur menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wajo dalam kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Wajo. 

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.”ujar AKBP Fatchur. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Wajo bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.*

(HumasPolresWajo/Red)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN