Breaking News

KEPALA DAERAH

Oleh : H. Andi Ansyari Mangkona

Bila kita mendengarkan atau membaca tulisan "kepala daerah" maka yang ada dalam benak kita adalah kekuasaan, kemewahan, pengaruh dan setumpuk citra positif lainnya.

Kepala daerah merujuk pada gubernur, bupati dan wali kota. Sebagai pemegang otoritas di daerah, jabatan ini adalah jabatan yang sangat menggoda.  Betapa tidak jabatan ini selain dapat mengangkat harkat dan martabat keluarga, juga dapat mengembangkan pengaruh dan bahkan dapat mengakumulasi kekayaan selama menduduki jabatan tersebut. 

Di balik kemewahan seperti yang dijelaskan di atas,  masyarakat tidak tahu bahwa tanggungjawab seorang kepala daerah sangat berat. Dalam menyelenggarakan tugasnya, setiap tahun kepala daerah membuat setidaknya 3 laporan pertanggungjawaban secara tertulis, satu laporan pertanggungjawaban yang tidak tertulis, tapi dicatat langsung oleh  malaikat. Tiga pertanggungjawaban tertulis meliputi

1. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

2. Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ)

3. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD)

LPPD Gubernur disampaikan  oleh gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri, sementara LPPD bupati/walikota disampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur. Penyampaian LPPD kepada presiden untuk gubernur akan direspon melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).  Sedangkan penyampaian LPPD untuk bupati/walikota akan direspon oleh kementerian dalam negeri melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 

Penyampaian LKPJ  gubernur/bupati/walikota diserahkan kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota. DPRD provinsi/kabupaten/kota akan membahas secara internal melalui mekanisme di DPRD.  Hasil pembahasan akan dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD berupa rekomendasi dan catatan kritis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah. Rekomendasi dan catatan kritis tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan strategis, penyusunan kegiatan,  peraturan daerah, dalam tahun anggaran berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya.  Sedangkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) disampaikan kepada masyarakat melalui media; baik media cetak maupun media elektronik. RLPPD yang disampaikan kepada masyarakat tidak mempunyai mekanisme, seperti LPPD dan LKPJ. Jika LPPD direspon oleh Pemerintah pusat dengan memberikan hasil berupa Evaluasi Penyelenggaraan pemerintah Daerah, dan LKPJ direspon melalui rekomendasi dan catatan kritis, RLPPD sama sekali tidak dijelaskan mekanismenya.  Hanya berlaku mekanisme kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi. Respon masyarakat terhadap RLPPD juga sangat sunyi. Sunyi dari kritik, meskipun mereka tidak puas, masyarakat ndak mau pusing,  seolah Pemerintahan berjalan dengan amat baik. 

Meskipun tiga laporan yang dijelaskan di atas tidak berdampak pada pemberhentian kepala daerah tetapi jika para kepala daerah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi Pemerintah, maka hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima dari pemerintah akan terpenuhi.

Laporan pertanggungjawaban Sejatinya menjadi kontrol yang sangat ketat untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Namun laporan yang dimaksud belum bisa menuntun perbaikan tata kelola pemerintahan. Kenapa demikian? 

Pertama, out put LPPD adalah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memberikan penghargaan jika kepala daerah mempunyai prestasi, sayangnya pemerintah pusat tidak memberikan penghinaan jika kepala daerah gagal membangun daerahnya. 

Kedua LKPJ, LKPJ juga melahirkan rekomendasi. Rekomendasi ini dikeluarkan oleh DPRD dalam bentuk keputusan DPRD.  Isi rekomendasi tersebut adalah catatan kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan meliputi kinerja ekonomi makro, kinerja urusan pemerintahan daerah, dan tugas pembantuan. 

Rekomendasi dan catatan kritis yang disampaikan oleh DPRD  berjalan sendiri tanpa respon dari masyarakat, dan pemerintah pusat, kepala daerah juga acap kali mengabaikan catatan kritis dan rekomendasi tersebut. Oleh karena itu ketiga laporan seperti yang diuraikan panjang lebar di atas akan bermakna jika ketiga laporan tersebut dievaluasi oleh seluruh lapisan masyarakat. Demikian pula ada kesadaran tansendental bagi kepala daerah bahwa ketiga laporan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangang undangan bisa direkayasa tetapi laporan yang dicatat langsung oleh malaikat akan menjadi catatan yang sangat detail, tidak ada satupun yang dapat disembunyikan.  

Wallahu a’lam bishshawab 

Bandara soetta, 4 Mei 2024

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN