Breaking News

Maju Pilkada, Harus Mundur Sebagai Caleg Terpilih, Tidak Ada Pelantikan Susulan

 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Jakarta, SwaraIndependen.Com-- Sebelumnya, sempat beredar pernyataan Ketua KPU RI  Hasyim Asy'ari, di sejumlah media nasional, di mana Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.  Sehingga calon legislatif terpilih bisa dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. 

"Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/kabupaten/kota serentak. Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," demikian yang diucapkan Hasyim kepada wartawan, Sabtu (11/5) yang lalu.

Menurut Hasyim,  caleg terpilih Pemilu 2024 tidak harus mundur dari statusnya jika maju dalam Pilkada. Hal itu, kata dia, selama caleg tersebut belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.

Namun kini, Hasyim kembali nengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya. Dia menegaskan kembali jika caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari statusnya. 

"Surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan kepada KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon. Aturan itu terdapat dalam Pasal 19 RPKPU tentang pencalonan pilkada," kata Hasyim Asy'ari, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5) hari ini. 

Dijelaskan Hasyim, jika caleg terpilih itu ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilih.

"Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 22 September 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata Hasyim.

"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD," sambungnya.

Hasyim juga memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.

"Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah," jelas dia.

"Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih," sambungnya.

Sekadar untuk diketahui, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tanggal 27-29 Agustus 2024. Untuk selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Tahapan berikutnya, penetapan pasangan calon kepala daerah tanggal 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.*

(Ire Djafar/Agisto)





Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN