Tiang Reklame ketiga yang "ditebang" aparat Pemkab Soppeng. (Foto: Ist/Swin) |
Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Sejumlah pemilik billboard atau papan reklame mengecam keras tindakan aparat Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang "tebang" paksa papan reklame dengan cara yang kasar, di Jl Attang Benteng dan Lolloe, Selasa (25/6) kemarin.
"Kami keberatan dan mengecam keras tindakan aparat Pemkab Soppeng; langsung saja membongkar dengan cara merusak. Ini kami akan bawa ke ranah hukum pidana; ini pengrusakan dan sudah merugikan kami," kecam Alamsyah kepada SwaraIndependen.Com, Rabu (26/6) siang tadi.
Menurut Ancha Rauf, panggilan akrab pemilik Papan Reklame yang dibongkar di Jl Attang Benteng, Selasa (25/6) kemarin, tindakan ini sangatlah merugikan pihaknya, karena pembongkaran dilakukan dengan cara merusak paksa, tanpa ada konfirmasi sebelumnya dari pihak pemerintah kabupaten.
Surat yang tidak bertanggal dan bernomor, diterima pihaknya kurang dari seminggu dari batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembongkaran, yakni tanggal 18 Juni 2024.
Lanjut dikatakanya, rujukan terkait pelanggaran yang disangkakan ke pemilik papan reklame itu tidak jelas, karena tidak ada yang mengatur tentang perizinan papan reklame.
"Diduga semua reklame yang ada soppeng tidak ada izinnya karena tidak ada Perda reklamenya Soppeng," ujar adik kandung mantan Wakil Bupati Soppeng, Almarhum Syarifuddin Rauf.
Ancha Rauf, mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemkab Soppeng. Menurutnya, pemerintah harusnya melakukan sosialisasi dan komunikasi dua arah terkait persoalan reklame. Seperti di Makassar, pemilik papan reklame di undang untuk rapat dulu sebelum melakukan penertiban.
Sebagai penyelenggara pengiklanan, pihaknya juga menganggap di Soppeng itu susah pasang iklan yang memiliki nilai komersil.
"Meskipun sudah menawarkan ke mana-mana tapi tidak dapat, inipun kami lakukan jika komersial terpasang maka kami bisa memberikan sumbangsih pajak ke Pemkab Soppeng," ujar Ancha Rauf.
Makanya, lanjut dikatakannya, sekarang Pemkab Soppeng terjebak. Karena pasti salah semua. Termasuk dua vidotron milik Pemkab. Karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang reklame.
DPRD harus mempertanyakan dasar apa yang dipakai Pemda membangun dua vidiotron dan reklame lainnya di Soppeng, sementara belum perda yang mengatur reklame, yang diatur hanya pajak reklame.
"Kasus ini akan membongkar semua borok Pemkab Soppeng. Karena ternyata selama ini ada oknum Pemda yang menarik pajak dari reklame komersil yang tak berizin itu," ungkap adik kandung Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Lutfi Rauf ini.
Pertanyaanya, lanjut Ancha, kenapa baru sekarang dipersoalkan. Sedangkan papan reklame tersebut sudah berdiri sudah lama. Selama ini banyak yang gunakan.
Ancha Rauf kembali menambahkan, pihaknya rutin membayar pajak ke Pemkab Soppeng ketika ada produk yang diiklankan di papan reklamenya. Sementara untuk baliho UMKM, kegiatan sekolah, dibayar semampunya
"Kami masih sering bayar pajak; namun akhir-akhir ini tidak ada mi iklan komersil atau iklan produk. Kalau sekolah mau pinjam kita kasih begitupun UMKM. Malah sering kosong, jadi kalau ada produk baru bayar pajak. Kalau tidak ada produk juga tidak dibayar pajaknya," urai Ancha.
Ancha merasa sangat dirugikan dari tindakan yang dilakukan Pemkab tanpa punya alas hukum yang jelas, ini bisa berimplikasi pidana.
Alamsyah mengaku akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Dia menganggap apa yang dilakukan Pemkab Soppeng terhadap papan reklamenya sebagai bentuk pengrusakan.
"Kami rencana akan melaporkan ini ke polisi, karena sampai sekarang itu perdanya kami tidak tahu; dicari di internet juga tidak ada. Kami anggap ini pengrusakan, apapun alasannya; karena surat yang diterima tidak memiliki nomor dan tanggal," tegasnya
Senada dengan Ancha Rauf, pemilik papan reklame yang juga ikut "ditebang" yang bertempat di Lolloe Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata, Habibi, sangat menyesalkan tindaka aparat Pemkab Soppeng, dan juga akan membawa ke ranah hukum.
"Insya Allah kami akan menempuh jalur hukum; ini tidak bisa didiamkan," ujar Habibie kepada SwaraIndependen.Com, Rabu (26/6).
Bukti pembayaran pajak papan reklame yang di Lolloe |
Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Soppeng ini, sangat merugikan pihaknya. Pasalnya, papan reklame yang sudah dipasangnya sejak 2006, sudah banyak memberikan konstribusi ke pemerintah daerah berupa pajak reklame.
"Kami ada bukti pembayaran pajak reklame, jika yang menggunakannya iklan komersil," ungkap Habibi sambil menunjukkan bukti pembayaran pajaknya.
Yang disesali, tambahnya, surat yang diterima sekira tanggal 13 Juni 2024 melalui pesan Whatsapp. Surat berkop Bupati dan berstempel Bupati dan ditandangani Wakil Bupati Soppeng.
Surat tersebut dengan perihal, pemberitahuan, tidak bertanggal dan tidak bernomor. Berisi pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sebelum tanggal 18 Juni 2024, karena dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Lanjutnya, dari waktu yang diberikan itu sangatlah tidak masuk akal untuk melakukan pembongkaran. Lalu suratnya tidak mencantumkan kontak person untuk dihubungi. Lagipula, surat resminya ditunggu, hingga sekarang belum diterima pihaknya.
Pemkab sangat keliru melakukan tindakan tanpa mengundang pihak pemilik untuk membicarakan dan mencari solusinya.
"Tidak masalah kalau kami memang dianggap melanggar, kami siap bongkar; tapi tidak seperti ini caranya," kesal Habibi.
Dia menambahkan, "Dan kenapa baru sekarang, setelah sekian tahun kami dipunguti bayaran jika itu iklan komersil; kenapa harus di tahun politik?"
Sementara Kasatpol PP Soppeng, Andi Surahman yang dimintai tanggapannya, terkait rujukan pelanggaran yang tertuang dalam Perda No 5 Tahun 2022, tidak mampu menjawab selaku pihak yang berwenang sebagai penegak Perda.
"Berkaitan dengan pembongkaran ditanyakan langsung ke pak Sekda, sesuai hasil rapat tadi. Beliau akan menjelaskan," jawab Andi Surahman.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dengan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng.
Dari infirmasi yang sempat didapatkan, persoalan ini sudah menjadi atensi dari pihak kepolisian. Tinggal menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Sebelumnya, diberitakan di media ini Pemkab Soppeng "Tebang" Billboard Raksasa Dengan Surat yang Diduga Ilegal, Pemilik Mengecam Keras.*
(Agus Iskandar)
0 Komentar