Breaking News

Fakta Lelaki Tikam Pelayan Warkop di Soppeng

 

Tersangka Rusdi (29), warga Desa Tonronge, Kecamatan Lappa Riaja  Kabupaten Bone. (Foto: Ist/Swin)

Soppeng, SwaraIndependen.Com--
Sebelumnya, diberitakan peristiwa penikaman yang melibatkan seorang lelaki Rusdi (29) warga Desa Tonronge, Kecamatan Lappa Riaja Kabupaten Bone, dengan korbannya, Sinta (30), warga Desa Mario Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, di salah satu warung kopi di Kabupaten Soppeng, Jum'at (21/6) yang lalu.

Setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada Kapolsek Liliriaja, Iptu Agung Abimanyu SSos dan informasi dari warga, terungkap beberapa fakta terkait peristiwa tersebut.

Fakta pertama, pelaku, Rusdi (29) dan korban, Sinta (30), merupakan suami istri yang sudah tidak tinggal bersama, sesuai pengakuan pelaku. Namun, mereka tidak memiliki Surat Nikah, sehingga tidak ada yang bisa dijadikan dasar menjadikan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Fakta kedua, pelaku sengaja datang ke Soppeng mencari korban ke dua warung kopi yang ada di Lajoa. Setelah ketemu, pelaku langsung melakukan penikaman kepada korban. Sehingga indikator atau unsur pembunuhan berencana dapat terpenuhi, karena pelaku sudah mempersiapkan senjata tajam untuk membunuh korban.

Fakta ketiga, sesuai keterangan Iptu Agung Abimanyu, pelaku ditangkap oleh warga di tempag kejadian perkara bersama petugas kepolisian dari Polsek Liliriaja.

Fakta keempat, pelaku langsung menikam korban dengan 2 kali tusukan pada bagian perut.

Pada berita sebelumnya dengan judul "Sakit Hati, Lelaki Asal Lapri Menikam Wanita Pelayan Warkop di Soppeng", terdapat kekeliruan pada paragraf 7, sebelumnya tertulis "....sebanyak 3 kali di bagian perut korban", seharusnya tertulis "....sebanyak 2 kali di bagian perut korban".

Fakta kelima, korban menghembuskan nafas terakhirnya, di Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamala Kabupaten Soppeng, sekira pukul 1.50 Wita, Sabtu (22/6) dinihari.

Pada berita sebelumnya dengan judul "Sakit Hati, Lelaki Asal Lapri Menikam Wanita Pelayan Warkop di Soppeng", terdapat kekeliruan pada Paragraf 17, sebelumnya tertulis "...pukul 11.30 Wita...", seharusnya "...pukul 1.50 Wita...".

Dengan tayangnya berita ini, disamping memuat fakta yang ada, juga merupakan perbaikan atau ralat atas informasi yang keliru pada berita sebelumnya yang berjudul "Sakit Hati, Lelaki Asal Lapri Menikam Wanita Pelayan Warkop di Soppeng".*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

1 Komentar

  1. Keren klo media mau meng-klarifikasi bgini. Bukan berarti tidak profesional, tapi menunjukkan media ber-integritas. Berani mengatakan benar, dan jujur ketika ada kesalahan data. Maju terus media sulsel

    BalasHapus

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN