Breaking News

Pemkab Soppeng "Tebang" Billboard Raksasa Dengan Surat yang Diduga Ilegal, Pemilik Mengecam Keras

Papan Reklame bergambar salah seorang bakal calon Bupati Soppeng, yang "ditebang" oleh Sat Pol PP Soppeng bersama Pegawai Dinas PUPR Soppeng, di Jl Attang Benteng, Selasa (25/6) siang tadi. (Foto: Ist/Swin)

 Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Pemerintah Kabupaten Soppeng, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame atau billboard raksasa yang ada di Kabupaten Soppeng, Selasa (25/6) siang tadi.

Tindakan tersebut memicu berbagai tanggapan negatif terhadap apa yang dilakukan oleh Pemkab Soppeng ini. Pasalnya, surat yang didasari oleh Satpol PP diduga ilegal, karena tidak memenuhi tata cara penulisan surat resmi pemerintah.

Sejumlah kalangan menilai tindakan itu merupakan tindakan yang bisa mengarah ke pidana pengrusakan, karena tidak berdasarkan surat yang resmi. Tapi hanya berdasarkan surat yang tidak bernomor dan bertanggal, dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide, di atas kertas kop dan berstempel Bupati.

Seperti halnya, pemilik papan reklame yang "ditebang" oleh Sat Pol PP dan Pegawai Dinas PUPR Soppeng, yang berlokasi di Jl Attang Benteng, mengatakan, mengaku sangat keberatan dengan tindakan semena-mena tersebut. 

"Sebagai pemilik, saya sangat keberatan dan mengecam keras tindakan semen-mena tersebut; tanpa ada konfirmasi secara resmi," kecam Alamsyah Rauf.

Menurut Alam, adik kandung mantan Wakil Bupati Soppeng, Almarhum Syarifuddin Rauf ini, pihaknya tidak menerima tindakan yang merugikan dirinya. Suratnya tidak memenuhi kriteria persuratan resmi pemerintah. Tidak bernomor dan tidak bertanggal.

Selain itu, lanjut Alamsyah, alasan yang digunakan dalam surat, berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta Perlindungan Masyarakat, sangat tidak sepadan. 

"Jika dianggap mengganggu ketertiban dan ketentraman, kenapa baru sekarang; sedangkan papan-papan reklame tersebut, sudah berdiri beberapa tahun yang lalu. Bahkan digunakan oleh beberapa pihak; termasuk pribadi dan pemerintah itu sendiri?" tanya Alam menyesalkan.

Alamsyah juga mengungkapkan, proses penertiban yang dilakukan sangat berbeda dengan yang biasa dilakukan di Makassar. Juga, Perda yang dijadikan dasar bukan Perda penyelenggaraan reklame.

Surat yang diduga Ilegal, tanpa nomor dan tanggal surat. (Foto: Ist/Swin)

Senada dengan itu, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Agus Iskandar, sangat menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Soppeng tersebut. Selain suratnya yang dianggap ilegal, juga dianggap momennya tidak tepat.

Saat ini momentum politik, yang mana setiap tindakan rawan dengan gesekan.  Pembongkaran terhadap papan reklame yang bergambar bakal calon Bupati Soppeng itu sangat sensitif, apalagi dilakukan secara frontal. Memotong dengan menggunakan gurinda listrik, lalu ditarik hingga tumbang tanpa membuka terlebih dahulu, gambar balon yang ada.

Agus Iskandar menambahkan, hal tersebut dapat mencederai situasi politik yang tahapannya sementara berjalan. Apalagi yang menandatangani surat tersebut, Lutfi Halide, selaku Wakil Bupati, akan tetapi juga merupakan bakal calon Bupati Soppeng, yang juga akan bertarung pada Pilkada 27 Nopember mendatang.

"Sangat fatal apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Soppeng ini; dapat mencederai momentum Pilkada. Sepertinya jauh dari prinsip Sipakatau (saling menghormati, Red), Sipakalebbi) (saling menghargai, Red), dan Sipakainge (saling mengingatkan, Red)," tandas Agus Iskandar.

Sementara Kasat Pol PP Soppeng, Andi Surahman, ketika dikonfirmasi, membenarkan penertiban papan reklame yang tidak berizin dan izin tidak diperpanjang.

"Iya, papan reklame, akan ditertibkan yang tidak berizin atau izinnya yang sudah tidak diperpanjang," ungkap Andi Surahman.*

(DeLima/Red)


Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN