Penertiban Papan Reklame di 3 tempat di Soppeng, Salotungo (atas), Lolloe (kiro bawah), dan Jl Attang Benteng (kanan bawah). (Foto: Ist/Swin) |
"Meski menimbulkan kontroversi; penertiban dan pembongkaran sejumlah Billboard atau papan reklame di Kabupaten Soppeng akan tetap berlanjut," tegas Andi Ibrahim, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (26/6) malam ini.
Andi Ibrahim katakan, tindakan penertiban dan pembongkaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Satpol PP dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Sebanyak 12 papan reklame yang menjadi target pembongkaran ini tidak lagi memiliki izin dan tidak mendapatkan perpanjangan izin dari Pemkab Soppeng, sehingga melanggar Perda No 2 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jalan.
Pasal 18 Perda No 2 Tahun 2018 tentang pemanfaatan jalan, menyebutkan, bahwa jangka waktu perizinan bangunan iklan dan media informasi ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan izin bangunan iklan dan media informasi atau disebut papan reklame ini, sudah lama tidak berlaku dan tidak diperpanjang.
Ketika ditanya terkait surat pemberitahuan kepada vendor atau pemilik papan reklame yang tidak tertera nomor registrasi, Andi Ibrahim menjelaskan, memang ada sedikit keteledoran dari pegawai yang ditugaskan untuk menyampaikan surat ini kepada para pemilik vendor.
"Kami minta maaf, dan kami mengakui bahwa memang ada kekeliruan dari staf kami; yang tidak memperhatikan jika surat itu belum bernomor," aku putra mantan Bupati Soppeng, Almarhum Andi Harta Sanjaya ini, dibalik telepon selularnya.
Lanjut, Ibrahim menjelaskan, sesuai dengan prosedur pembuatan surat di lingkungan Sekretariat Daerah, setelah draf surat ini melewati beberapa bagian untuk diverifikasi selanjutnya surat ini ditandangani dan dibawa ke bagian umum untuk mendapatkan penomoran.
"Namun, sebelum surat ini mendapatkan nomor registrasi; pegawai yang bertugas untuk menyampaikan surat ini, langsung mengirimkan surat pemberitahuan ini dalam bentuk PDF kepada pemilik Billboard," ungkap Andi Ibrahim.
"Ada nomornya pak; lengkap dengan disposisinya, tertanggal 11 Juni 2024," imbuhnya menambahkan.
Sementara itu, sesaat sebelum berita ini ditayangkan, aparat gabungan Pemkab Soppeng yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, pegawai BPKAD, dan Dinas Perhubungan, baru saja usai melakukan pembongkaran papan reklame, di sudut pagar Kantor Kelurahan Lalabata Rilau, di Salotungo, Rabu (26/6). Dari 12 Papan Reklame yang akan ditertibkan, sudah 3 titik yang dibongkar hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, diberitakan di media ini terkait penertiban dengan judul "Pemkab Soppeng "Tebang" Billboard Raksasa Dengan Surat yang Diduga Ilegal, Pemilik Mengecam Keras" dan "Billboard "Ditebang", Pemilik Kecam Keras Tindakan Arogan Pemkab Soppeng".*
(Agus Iskandar)
0 Komentar