Breaking News

Forbes dan Legend Kiwal Kawal Sidang ke-5 Bandar Narkoba Koko Jhon di PN Watampone

Legend Kiwal Garuda Hitam dan Forbes Anti Narkoba di ruang Sidang PN Watampone, Selasa (30/7) (Foto: Ist/Swin)
 Watampone, SwaraIndependen.Com-- Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone bersama Lengend Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Bone, tetap konsisten mengawal proses persidangan Koko Jhon, Bandar Narkoba Bone, yang sudah memasuki Sidang ke-5, masih tahap pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Watampone, Selasa (30/7) hari ini.

Konsistensi 2 ormas besar di Kabupaten Bone ini, dibuktikan dengan tetap menghadiri persidangan untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Meskipun sebelumnya sempat tersiar kabar, jika Ketua Forbes Anti Narkoba, H Andi Singkeru Rukka, ditawari uang Rp1,5 Milyar, hanya untuk diam dan tidak mengawal proses sidang yang melibatka  gembong Narkoba Bone tersebut.

"Proses sidangnya akan terus dikawal sampai tuntas; agar Hakim bisa menghukum seberat-beratnya. Tidak bisa dibiarkan, selama ini bisa diatur semuanya; tidak ada yang kebal hukum sekarang," tegas Andi Dilla, personil Legend Kiwal Garuda Hitam.

Fobes Anti Narkoba Kabupaten Bone, yang dipimpin H Andi Singkeru Rukka, dan Legend Kiwal Garuda Hitam, diketuai Andi Muhammad Ridwan, mulai dari Sidang perdana sampai sidang ke-5 ini, tidak pernah absen di ruang Sidang. Dan akan terus dikawal sampai vonis hakim dijatuhkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun SwaraIndependen dari PN Watampone, persidangan kali ini menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi, antara lain Muhammad Yunus alias Unu (37), Ferdi Alimuddin (35), Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), dan Irwan.

Dalam persidangan terungkap jika Yunus alias Unu yang selama ini bertugas mengelola atau mengedarkan Sabu-Sabu, sedangkan Ferdi sebagai pengendali Ekstacy. Keduanya merupakan jaringan Koko Jhon.

Menurut sumber SwaraIndependen saat sidang ada 3 saksi yang keterangannya disangkali oleh Jhon. 

Juga terungkap seorang saksi yang bernama Rostam alias Rano, sudah menjual sabu selama 1 tahun. Dia ditangkap di rumah kostnya di jalan Majang, dan ditemukan sabu seberat 2 gram.

Dari keterangan saksi-saksi sempat menyebut beberapa nama yang lain, yang tentunya menjadi catatan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Fakta Koko Jhon ditangkap

Koko Jhon tidak lain adalah orang yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.

Tim BNNP Sulsel menangkap Koko Jhon di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1) lalu. Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1) lalu.

Jhon didakwakan Pasal 114 ayat 1 subsidaer Pasal 138 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Jhon diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Dan kini sudah menjalani Sidang ke-5 dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN