Sinjai, SwaraIndependen.Com-- Parlemen Jalanan melaporkan PT Munandar Jagad Raya resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (22/7).
Mereka menilai, Proyek PT Munandar Jagad Raya diduga tidak sesuai bestek, dengan nilai kontrak 28,86 Miliar tahun 2022.
Dimaksud, Poyek Revitalisasi Tingkat Lanjut Jaringan Primer DI. Pamukkulu Phase II tersebut berlokasi di Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Paket Pekerjaan Konstruksi tersebut domainnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan–Jeneberang Sulsel.
Dalam pada itu, Senin (22/7), Sudarman sebagai Inisiator Aliansi secara resmi melaporkan PT Munandar Jagad Raya di Kejati Sulsel.
Sudarman menegaskan bahwa laporan resmi tersebut adalah langkah awal untuk berjuang demi tegaknya keadilan dan membongkar bobroknya pelayanan Publik melalui pekerjaan proyek Miliar tersebut yang kesannya jauh dari pengawasan Instansi terkait dan Vertikal.
Lanjut, kata Sudarman, bahkan jika Kejati Sulsel tidak tegas maka pihaknya akan ke Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tentu jika Aliansi Parlemen Jalan melakukan pelaporan ke KPK, otomatis kepercayaan publik terhadap Adhyaksa runtuh dimata Publik. Olehnya itu Sudarman berharap agar Kejati Sulsel dapat serius mengulik kasus tersebut.
“Pelaksanaan pekerjaan volume dinding irigasi di duga tidak sesuai bestek, baik dalam penggunaan material dan campuran tidak memenuhi syarat standar yang layak. Inilah kemudian kenapa kita (Aliansi-red) melakukan pelaporan ke Kejati Sulsel. Disamping itu , kita sangat mengapresiasi dan mempercayai bahwa Kejaksaaan dapat mengungkap kasus ini," kata Sudarman menjelaskan saat dikonfirmasi wartawan, sesaat setelah laporan diterima oleh pihak Kejati Sulsel.
Sudarman menambahkan, berdasarkan data, fakta yang mereka himpun di lapangan, diketahui pemasangan batu yang digunakan dalam dinding irigasi yang digunakan pihak rekanan sebagian diduga menggunakan batu sisa bongkaran bangunan irigasi lama
Untuk itu dirinya laporan pada aparat penegak hukum, mengingat, kata dia, pihak rekanan diduga melakukan permainan pada pos biaya pembelanjaan material dan oprasional kendaraan, sehingga apa yg di lakukan oleh pihak PPK dan rekanan di duga telah memanipulasi laporan progres fisik untuk melakukan pencairan prestasi pekerjaan.
Dengan adanya laporan ini pihaknya mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan dan penyelidikan pada pelaksanaan pekerjaan
"Jika PT Munandar Jagad Raya tidak menunjukkan keseriusannya dalam mempertanggung jawabkan laporan kami, kami siap kasus tersebut kami bawa ke KPK," kuncinya.*
(Supriadi Buraerah)
0 Komentar