Atas: Koordinator Forbes, Andi Singkeru Rukka, saat orasi (dok. Forbes), Bawah: Konferensi Pers di Warkop 23, Rabu (14/8). (Foto: Ist/Swin) |
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka, melalui Konferebsi Pers yang digelar di Markasnya, Warkop 23 Watampone, Rabu (14/8( kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Andi Singkeru Rukka mengungkapkan, Forbes sejak dari awal sudah mengawal proses hukum terhadap gembong narkoba di Bone ini, dan akan terus mengawal hingga proses hukumnya selesai atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, lanjut Singkeru Rukka, Forbes mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang paling berat, terhadap Ikving Lewa atau yang dikenal Koko Jhon.
Demikian pula harapan Forbes kepada Majelis Hakim PN Watampone, agar memberikan ganjaran terhadap pengendali narkoba terbesar di Kabupaten Bone dengan hukuman seberat-beratnya.
"Minimal seumur hidup, karena terdakwa merupakan aktor intelektual peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, serta bandar terbesar di Kabupaten Bone," tegas Singkeru Rukka dihadapan para Wartawan.
Dengan dikawalnya proses hukum ini merupakan warning bagi JPU untuk memberi tuntutan seberat-beratnya. Bagi Forbes, Jhon layak dijatuhi hukuman berat mengingat selama ini peredaran narkoba berada dalam kendalinya.
Senada dengan Singkeru Rukka, Dewan Pembina Forbes, Rahmat mengatakan, perbuatan Koko Jhon minimal mendapat hukuman seumur hidup.
"Minimal hukuman seumur hidup, itu merupakan tuntutan dari kami," ungkap aktivis yang akrab disapa Mamat Bajoe ini.
Mamat Bajoe menjelaskan, dirinya bersama Forbes tak pernah melewatkan sidang Jhon. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa Jhon merupakan bandar besar yang diduga mengendalikan sabu kiloan di Kabupaten Bone.
"Dari fakta persidangan, dua saksi kunci Ferdi dan Darda mengakui bahwa hampir setiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon dengan jumlah dua sampai tiga kilogram. Bisnis mereka sudah berjalan bertahun-tahun," kata Mamat menjelaskan.
Lanjut Mamat, perkara Jhon juga menyeret nama oknum anggota Polda Sulsel. Ia meminta kepada Kapolda untuk mengusut oknum yang dimaksud secara transparan.
"Berkaitan dengan kasus dan keterlibatan Jhon. Fakta persidangan menyebutkan bahwa ada oknum anggota Polda Sulsel yang mengatur damai kasus di Bone. Tentunya harus ditindak tegas," tegasnya.
Keterlibatan oknum anggota Polda Sulsel tersebut disampaikan dalam kesaksian, Darda.
"Kalau tidak ditindaklanjuti, akan menjadi pertanyaan besar khususnya dalam hal keseriusan Polda Sulsel memberantas kasus narkoba. Patut kita pertanyakan apa kira-kira kendalanya," ujar Mamat.
Di tempat dan waktu yang sama, Tim Hukum Forbes, Azhar Syam SHi MH mengatakan, perkara Jhon tidak dapat dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana semata.
"Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan 'Aktor Intelektual' dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone," jelas Azhar.
Menurut Azhar, Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam merumuskan delik tuntutan untuk Koko Jhon sebagai terdakwa yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti.
Fakta sidang mengungkapkan peranan Koko Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.
"Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati," harap Azhar.
Dari informasi yang berhasil didapatkan, selain Forbes Anti Narkoba, ormas Legend Kiwal Garuda Hitam (LKGH) Kabupaten Bone juga akan turut serta mengawal Sidang Tuntutan terhadap Terdakwa Koko Jhon ini.
"Ya, kami dari Legend Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Bone, tetap konsisten mengawal persidangan Bandar Narkoba terbesar di Bone ini; terdakwa Koko Jhon harus dihukum seberat-beratnya," tegas Andi Nurhayati, dari Srikandi Legend Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Bone ini.*
(Agus Iskandar)
0 Komentar