Kedua pelaku pengguna Sabu beserta barang buktinya yang diamankan, Jumat (9/8) lalu. (Foto: Ist/Swin) |
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan adanya penangkapan 2 (dua) Pemuda yang sedang mengkonsumsi barang haram berupa Sabu.
Dalam keterangannya, AKP Yusriadi mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka. Bermula dari penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
AKP Yusriadi beberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba mengendus pelaku yang sedang mengkonsumsi narkoba, di sebuah rumahdi Jl. Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Sekira pukul 16.00 Wita, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, polisi melakukan penyergapan dan menangkap basah terhadap pelaku atas nama Lelaki Aan Kurniawan alias Aan Bin Kusirianto (41) dan Lelaki Very Swandi Alias Very Bin Sudi (33)
Keduanya ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu dalam rumah yang sama. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, dan 1 (satu) set bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu padat di dalamnya.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 127 / VIII / RES.4.2. / 2024 / RESNARKOBA, tanggal 09 Agustus 2024.
Saat ditangkap, kedua pelaku mengaku kalau sabu tersebut dibelinya dengan cara patungan dari Lelaki Baba seharga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). Atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Baba, tempat perolehan barang berupa sabu tersebut masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Bone.
Kedua pelaku yang diamankan, Aan Kurniawan alias Aan Bin Kusrianto, lahir di Madiun Jawa Timur, 15 Desember 1982, merupakan karyawan swasta beralamat Desa Lattekko, Kecamatan Awangpkne Kabupaten Bone. Sedangkan Very Swandy atau Very Bin Sudi, lahir di Bone 30 Desember 1990, seorang Wiraswasta, beralamat Jl Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bone, pelaku bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang berbunyi, "Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".*
(Agus Iskandar)
0 Komentar