Terdakwa Bandar Narkoba Kabupaten Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon. (Foto: Ist/Swin
Bone, SwaraIndependen.Com-- Sidang lanjutan terhadap Terdakwa bandar besar Narkoba di Kabupaten Bone, Ivking Lewa alias Koko Jhon alias KJ kembali digelar Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (6/8) kemarin.
Agenda persidangan ke-6 kali ini masih pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci, Muhammad Darda (34) yang merupakan mantan admin penjualan narkoba jaringan Koko Jhon. Kehadirannya didampingi tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dalam kesaksiannya, saksi Darda mengakui beberapa kali mengantar sabu ke seorang tangan kanan Koko Jhon (Terdakwa, Red) bernama Yunus alias Unu. Selain itu, saksi juga mengungkap, bahwa dirinya pernah mengantarkan uang Rp23 juta ke salah seorang yang diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
“Saya bawa ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi; saya kasih uang itu agar Sandi dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda (diduga oknum anggota Polda, Red) karena disampaikan Jhon," ungkap Darda dalam persidangan, Selasa (6/8).
"Sandi saat itu ditangkap dan masih dalam mobil; setelah dibayar akhirnya Sandi dilepaskan dan saya bonceng motor (Sandi, Red) pulang," tambah Darda mengungkapkan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH, Darda juga membeberkan, Koko Jhon berkali-kali memintanya untuk menjemput Sabu-Sabu. Ia bahkan menyebut bahwa pernah mempaketkan sabu di rumah Koko Jhon yang sekaligus toko tempat berjualan bahan bangunan.
“Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan," ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Koko jhon sudah sejak 10 tahun, dan dipercaya menjadi admin dalam penjualan sabu sejak 2023, dan diberhentikan karena memiliki pacar yang menurut Koko Jhon, akan membahayakan bisnisnya.
“Saya diberhentikan Jhon karena mempunyai teman perempuan (Pacar), menurut jhon itu membahayakan bisnisnya," terang saksi Darda.
Saksi juga mengakui bekerjasama dengan Jhon pada tahun 2022 sebagai pembongkar barang (sabu). Dalam menjalankan tugasnya, saksi juga diberikan satu rekening untuk dipegang atas nama Adrian Darmanto yang digunakan untuk transaksi sabu, dan juga mengakui sering mengantar sabu milik Jhon ke Terdakwa lainnya yakni Muhammad Yunus alias Unu.
“Sudah lebih sepuluh kali saya antarkan ke Unu,” ungkapnya.
Darda pun mengakui bahwa dia dipercayai membongkar paket sabu di ruangan pribadi milik Jhon, di Toko Duta Logam dan diupah Rp2 Juta perbulan dan kadang mendapat bonus di hari raya.
“Saya sendiri yang bongkar (paket sabu, Red) di Toko Duta Logam, kemudian saya bagi perball dalam satu malam; dan ketika ada pesan (sabu, Red) pemesan hubungi jhon, lalu jhon mengarahkan kesaya. Jhon menyampaikan kalau uangnya sudah ditransfer, baru saya bawakan kepemesan dengan sistem tempel dan Biasa ada juga kurir bernama komeng dan adrian," sambungnya.
“Hasil penjualan sabu dari nomor rekening yang saya peganh biasanya meraup keuntungan Rp300 Juta hingga Rp400 Juta perbulan," terangnya.*
(Agus Iskandar)
0 Komentar