Breaking News

Viral Postingan Menghasut di Medsos, Tim Hukum SUKSES Minta APH Turun Tangan Karena Berpotensi Konflik Horisontal

Tim Hukum SUKSES, Zulfikar SH (kiri), tangkapan layar postingan di group Medsos. (Foto: Ist/Swin)
Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Sebuah postingan hoax dan bernada hasutan, beredar di laman media sosial dalam beberapa hari ini di Soppeng. Salah satunya di group Facebook Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS). Berisi informasi yang mendiskreditkan kepemimpinan bangsawan saat menjabat kepala daerah di Soppeng.

Tim Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng SE - Ir Selle KS Dalle (SUKSES), menilai postingan tersebut sangat meredahkan, sehingga pihaknya merespon cepat selebaran itu karena merasa dipojokkan dan berpotensi melahirkan konflik horisontal.

"Kami tak pernah punya tim sekasar itu bicara. Tak ada kebijakan dalam tim seperti ditulisan itu, dan kami meminta aparat penegak hukum segera meresponnya sebelum menjadi konflik," kata anggota Tim Hukum SUKSES, Zulfikar SH, Senin (2/9).

Sebelumnya, beredar tulisan disejumlah platform media sosial di Soppeng baik di Grup WA maupun di platform media sosial lainnya seperti FB dan IG. Isinya, kurang lebih berupaya membenturkan para pendukung kandidat. Tulisan itu mengatasnamakan Tim SUKSES dengan menuduh kalangan bangsawan yang selama ini memimpin Soppeng sebagai pemimpin yang gagal.

Tim Hukum SUKSES menyebut, tulisan itu sudah terindikasi informasi hoax karena telah menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat

"Sehingga pelakunya dimungkinkan untuk dijerat dengan Undang-Undang NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik," jelasnya. 

Kemudian sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN