Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng, memberi atensi serius terhadap oknum ASN, yang merupakan Kepala SDN 255 Cirowali, Hj Wahidah Arsyad. Pasalnya, foto bergambar dirinya bersama Calon Wakil Bupati Soppeng, Hj Andi Adawiah, dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, nampak beberapa wanita dengan menggunakan kerudung, sedang foto bareng dengan Hj Andi Adawiah, dan salah satu di antaranya adalah Hj Wahidah Arysad, kelihatan mengacungkang jari telunjuknya yang menandakan isyarat yang digunakan menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut.
Hal tersebut dinilai sejumlah kalangan, merupakan tindakan yang dilarang, atau melanggar aturan, yang tertuang dalam Surat Kepitusan Bersama (SKB) 5 Menteri Nomor 22 Tahun 2022, tentang tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB 5 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu, memuat aturan larangan pose jari bagi ASN.
Hal tersebut untuk memastikan ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN.
Sementara Muh Jalil Bidang Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Soppeng dikonfirmasi mengatakan, sementara kami lakukan analisis terhadap dugaan pelanggarannya.
“Masih tahap analisis, untuk sanksinya menjadi bagian dari kajian," ucapnya, Rabu (16/10) lalu.*
(Agus Iskandar)
0 Komentar