Breaking News

Gelar Konferensi Pers, Kapolda Sulsel Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional


Makassar, SwaraIndependen.Com--
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan SH SIK MH MSi, memimpin langsung Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Narkoba 29 Kg dan Kasus Curanmor di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10).


Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti SIK MHum, Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy SIK MM, Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto SIK MH, Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi SSi MSi, Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi SIK MH, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr Mokhamad Ngajib SIK MH.

Dalam keterangan persnya (Press Release, Red) terkait kasus narkotika, Kapolda Sulsel menyampaikan, para tersangka yang ditangkap adalah kurir sekaligus penyimpan narkotika dari sindikat jaringan internasional yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia, khususnya di Makassar dan Kendari.

Jaringan ini bekerja secara online menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu. Kapolda juga memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:

Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 6,219 kg; sebanyak 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron); sebanyak 3.157 butir pil warna biru berlogo "R" (mengandung mefedron); Tujuhbelas kemasan merah berlogo naga berisi sabu-sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 17,881 kg; Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu (metamfetamina) dengan berat bruto 5,102 kg; Satu kemasan teh cina berwarna kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 998 gram.

Adapun tersangka kasus narkotika yang berhasil diamanakan yaitu Inisial IS, HR, TG, HRP, AN, FS, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Para tersangka menghadapi ancaman pidana dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjauhkan diri dari narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi penerus bangsa Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus mengonsumsi narkotika," tegas Kapolda Sulsel ini.

Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda juga menjelaskan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Kejahatan ini dilaporkan terjadi di berbagai wilayah di Makassar dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan, dengan total 34 laporan polisi dan 16 tersangka yang telah ditangkap.

Para pelaku diduga mencari sasaran secara acak dengan berkeliling, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengunci ganda kendaraannya. 

“Pelaku curanmor ini bergerak cepat dan sering menggunakan kunci letter T untuk mempermudah aksinya. Kami akan terus mengungkap jaringan pelaku curanmor ini dan mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motornya untuk melapor ke Polrestabes Makassar agar dapat kami bantu menemukan kendaraannya," ujar Irjen Yudhiawan.

Tersangka kasus curanmor sebanyak 16 (Enam Belas) Orang, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimna dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, ke-4e dan ke-5 KUHPIDANA, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Dengan keberhasilan ini, Kapolda Sulsel berharap masyarakat lebih waspada dan tetap menjaga keamanan kendaraan pribadi agar kasus serupa dapat dicegah.*

(Ist/Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN