Kuasa Hukum H Haeruddin, Zulfikar SH, saat menerima tanda terima laporan, Selasa (26/11). (Foto: agisto/swin) |
Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Beberapa hari lalu, di flatform media sosial Facebook, beredar postingan berupa tangkapan layar berisi narasi yang menyudutkan pihaknya, dimana H Haeruddin disebut-sebut melakukan perbuatan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Tanda Terima Laporan |
Akun Facebook Unru Hekon, membagikan postingan tersebut pada tanggal 24 November 2024, dan sempat viral dan dilihat banyak pengguna facebook. Unru membagikan melalui postingan di beranda FB dan melalui postingan reel FB.
Dalam postingnnya, Unru diduga turut melancarkan fitnah dengan cara membagikan secara langsung gambar yang berisi narasi yang menyudutkan H Haeruddin.
Postingan Reel Facebook akun Unru Hekon |
Kuasa Hukum H Haeruddin, Zulfikar SH, mengatakan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah dilaporkan pihaknya ke SPKT Polres Soppeng dan diterima oleh Brigpol Irmadayani SH.
"Laporan yang kami ajukan ini selain terlapor diancam dengan pasal KUHP juga akan dijerat dengan UU ITE sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan. Terlapor diduga menyebarkan kabar bohong," jelasnya
Sementara itu, ditempat yang sama Brigpol Irmadayani SH mengatakan bahwa laporan sudah diterima.
"Laporan sudah kami terima dan akan di proses hukum selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, kabar serupa juga diberitakan di media ini dengan judul "Diserang Fitnah Keji Jelang Kampanye Akbar, Tim Hukum SUKSES Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar"
(Redaksi)
0 Komentar