Breaking News

Sikapi Rumor Debat ke-2 Batal, Paslon SUKSES Menuggu Putusan KPU, Ketua KPU Soppeng: Belum Ada Pembatalan Resmi


Soppeng, SwaraIndependen.Com--
Wacana peniadaan Debat Ke-2 Paslon Pilkada Soppeng, ditanggapi santai oleh Tim Pasangan H Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (SUKSES). Mereka menyatakan mengikuti putusan KPU Soppeng dan tetap menyiapkan berbagai keperluan untuk mengikuti sesi debat itu. 

Jurus Bicara SUKSES, Musdar Asman, mengatakan tim pengendali saat ini tetap menggodok materi yang akan menjadi amunisi bagi Pasangan SUKSES menghadapi debat kedua itu. 

"Kami sudah punya skenario, setelah debat pertama akan ada debat kedua. Tetapi, kami menunggu putusan KPU Soppeng. Kita menyiapkan semua antisipasinya termasuk jika KPU meniadakan debat itu," katanya kepada Wartawan di Soppeng, Rabu (13/11)

Tim Pengendali SUKSES telah menyiapkan sejumlah tema yang bakal dibahas dalam debat itu, diantaranya, Pariwisata dan Budaya, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Lingkungan, Pemberdayaan Pemuda, Infrastruktur, Perikanan dan Peternakan serta Penanganan dan Penanggulangan Bencana serta Mitigasi dan Adaptasi terhadap Perubahan Iklim. 

"Data dan materi lainnya telah di standbykan. Pak Haji Suwardi dan Pak Selle tak latihan khusus tetapi membawa materi itu ke panggung kampanye dialogis di setiap titik," tukasnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar, bahwa Paslon 01, mengajak Paslon 02 untuk meniadakan debat-2, dengan dalih demi keamanan bersama. Begitupun sebaliknya, juga beredar jika paslon 02 yang meminta untuk ditiadakan debat.

Bahkan dalam sebuah portal berita online, menyebutkan, kedua pasangan calon sepakat untuk meniadakan debat ke-2. Namun oleh KPU Soppeng, mengatakan belum ada keputusan dari KPU.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU, Irwan Usman, ketika dimintau keterangan.

"Iye, benar itu, Kak," ujar Irwan Usman.

Menurutnya, hal tersebut tidak ada larangan, karena KPU Kabupaten hanya memfasilitasi debat untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan itu tertuang dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 pasal 19 ayat (1).

Lanjut Irwan Usman katakan, sementara dalam pasal 19 ayat (6), bahwa pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa pasangan calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi.

Ditambahkan lagi, namun sampai sekarang belum ada pembatalan secara resmi, nantinya ada surat pernyataan yang disepakati bersama kedua pasangan calon dan akan ditandatangani kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Belum ada pembatalan secara resmi, jadi nanti ada surat pernyataan yang disepakati kedua calon tersebut; setelah itu akan ditandatangani kedua pasangab calon," jelas Irwan Usman, sebagaimana dikutip dari laman makassarterkini.com.*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN