Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Sejumlah warga Solie, Desa Pising yang mengikuti kegiatan yoker gembira mengaku kecewa ke Tim SiAP-ADA. Pasalnya, tim dari pasangan calon Mapparemma-Andi Adawiah itu melaporkan kegiatan Yoker Gembira yang digelar warha Pising ke Bawaslu. Dengan tuduhan kampanye tanpa izin.
"Tak ada kampanye malam itu dari Tim SUKSES. Kegiatan yoker gembira itu untuk hiburan warga di sini dan Pak Aji Suwardi menyempatkan singgah untuk menyapa dan tak ada ajakan memilih serta bentuk kampanye lainnya pada saat itu," kata Ahmadi, salah seorang warga yang mengikuti kegiatan.
Warga mengaku bingung dengan laporan itu. Sebab kegiatan itu merupakan inisiatif warga setempat dan tak ada atribut kampanye di lokasi kegiatan.
"Itu inisiatif warga, pak Haji Suwardi lewat dari Batu-Batu, kemudian singgah silaturrahmi tak mungkin kita tolak. Mestinya Tim SiAP-ADA juga lakukan hal sama supaya pilkada ini lebih ramai dan damai," tambahnya.
Tim Hukum SUKSES sendiri menanggapi santai laporan itu. Anggota tim hukum, Firmansyah SH, menyatakan kegiatan itu hiburan rakyat dan sama sekali tak unsur kampanye dalam pelaksanaannya.
"Itu untuk hiburan rakyat dan memang tak ada kegiatan kampanye; kami sangat tahu aturan dan mengetahui yang mana boleh dan yang mana tidak boleh; arga berinisiatif sendiri dan kami dari SUKSES hanya bisa mendukung apa yang diinginkan warga sepanjang sesuai aturan main," katanya.
Menurutnya, Tim SUKSES menginisiasi sejumlah kegiatan serupa sesuai dengan permintaan warga. Namun, lebih banyak pula warga sendiri yang melaksanakannya tanpa ada campur tangan tim.
"Itu langkah tim kami untuk memberi hiburan kepada rakyat dan kami sangat tahu batasan-batasannya," tukasnya.
Diketahui bersama, Tim Pasangan Calon Andi Mapparemma - Andi Adawiah (Siap Ada), melaporkan lawannya tim Pasangan Calon, H. Suwardi Haseng - Selle KS Dalle (SUKSES) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Tim Hukum Siap Ada melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berupa melakukan kampanye tanpa izin pemberitahuan keramaian dan kampanye tanpa ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Sebagaimana informasi yang beredar melalui media online, Sekretaris Direktorat Tim Hukum Paslon siAP-ADA, Muh Ichwan Syawal Syam, menyebutkan bahwa lokasi kejadian itu di rumah Dra Rosmawati Samad, Dusun Solie, Desa Pising, Kecamatan Donri Donri, pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00-23.00 WITA.*
(Delima/Red)
0 Komentar