Breaking News

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuki Tahap Lidik, Unru Hekon Akan Diperiksa


 Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap H Haeruddin, yang dilakukan Pemilik Akun Facebook Unru Hekon, telah dilaporkan ke Polres Soppeng, Senin, 26 November 2024 lalu, dan kini memasuki tahap penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan, Kuasa Hukum korban (H Haeruddin, Red), Zulfikar SH, sebagai pelapor atas dugaan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diposting pada platform Facebook tanggal 24 November 2024 lalu. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) (A1) dari Polres Soppeng, Jumat (6/12).

"Berdasarkan surat SP2HP tertanggal 5 Desember 2024 ini, kemungkinan hari Senin mendatang Pihak Polres Soppeng akan melakukan pemanggilan kepada terduga maupun saksi saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan sekaitan dugaan laporan pencemaran nama baik ini," ujar Zulfikar.

Dalam postingnnya, Unru diduga melancarkan fitnah dan memberi pernyataan tertulis bahwa H Haeruddin yang merupakan saudara kandung calon Bupati Soppeng H Suwardi Haseng telah menginstruksikan seluruh kepala desa/lurah untuk memenangkan  pasangan 02 (H Suwardi Haseng-Selle KS Dalle) dan disertai narasi jangan takut melanggar, juga dikatakan Bupati Soppeng memerintahkan H Haeruddin untuk meminta kepada satgas mengikuti terus kepala desa dan lurah. 

Sejauh ini,  kasus yang melibatkan Unru Hekon diduga telah melanggar pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” atau pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum. 

"Laporan yang kami ajukan ini selain terlapor diancam dengan pasal KUHP juga akan dijerat dengan UU ITE sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan. Terlapor diduga menyebarkan kabar bohong," jelasnya

Sebelumnya, kabar serupa juga diberitakan di media ini dengan judul "Sebar Fitnah Lewat Media Elektronik, Akun FB Unru Hekon Dipolisikan" dan "Diserang Fitnah Keji Jelang Kampanye Akbar, Tim Hukum SUKSES Akan Laporkan Pembuat dan Penyebar"

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN