Kolase Foto: Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa SH MH (Kiri), Ketua PD IWO Soppeng, Andi Mulyadi Makmun (Kanan) (Foto: Ist/Swin)
Soppeng, SwaraIndependen.Com-- Kasus penghinaan terhadap Ketua Ikatan Wartawan Online, Andi Mul Makmun, mulai bergulir di Polres Soppeng. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah diterbitkan, Senin (23/12) kemarin.
Setelah 3 hari penelitian laporan, Polres menganggap laporan tersebut ditindak lanjuti, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
![]() |
Dokumen SP2HP |
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa SH MH, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan telah mencapai tahap SP2HP.
"Kasus sudah masuki tahapan penyelidikan," ungkap Nurman Matasa.
Sementara, pelapor, Andi Mulyadi Makmun, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya upaya damai, atau Restorative Justice (RJ), mengaku tidak akan ada upaya damai.
"Biarlah kasus ini lanjut, agar menjadi efek jera bagi semua pihak; saya tidak akan terima upaya mediasi damai atau RJ; ini demi menjaga wibawa profesi wartawan," tegas Andi Mul Makmun, Selasa (24/12).
Sebelumnya, diberitakan di media ini dengan judul "Tak Terima Dihina Terkait Berita Tambang Ilegal, Ketua IWO Soppeng Polisikan Pelaku"
(Agus Iskandar)
0 Komentar