Breaking News

KPU Tetapkan Suwardi-Selle Menang Pilkada Soppeng dengan Perolehan Suara 56,52%.


Soppeng, SwaraIndependen.Com--
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada, untuk Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, melalui  rapat pleno terbuka, yang diselenggarakan di Triple 8 Riverside Resort, Jalan Lompo Watansoppeng, Rabu (04/12).

Rapat Pleno yang berlangsung selama 2 hari, Selasa 3 Desember 2024 sampai 4 Desember 2024, menetapkan pasangan H Suwardi Haseng SE-Ir Selle KS Dalle dengan Nomor Urut 2 unggul sebesar 80.266 suara (56,52%) atas lawannya pasangan Mapparemma M SE MM-Dr Hj Andi Adawiah SE Nomor Urut 1 dengan perolehan suara 61.758 suara (43,48%), Selisih 18.508 suara (13,04%).

Data Perhitungan Suara

Sementara Saksi pasangan calomn Nomor Urut 1, Basri Isha, mengaku  keberatan atas penetapan KPU hari ini. Keberatan itu ditunjukkan dengan tidak menandatangani berita acara, dengan alasan ada indikasi money politik, dugaan adanya ASN tidak netral dalam pilkada,  dan proses yang diduga bermasalah.

"Hasil tidak kami permasalahkan, tapi yang kami permasalahkan adalah prosesnya. Itu hak kami tidak menandatangani berita acara," kata Basri Isha.


Di tempat yang sama, Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, mengatakan, tahapan tetap dilanjutkan walaupun pihak Saksi Paslon tidak menandatangani berita acara setelah ditetapkan.

"Tiga hari waktu untuk mengajukan gugatan pihak Paslon setelah penetapan pihak KPU," tandas Irwan Usman.

Di tempat terpisah, Ketua Bappilu Partai NasDem Soppeng, Ade Irawan, mengatakan, terkait dengan adanya sikap saksi yang keberatan untuk bertandatangan dalam berita acara hasil rekapitulasi, tidak berpengaruh apa-apa, sepanjang keberatan bukan terkait dengan hasil.

"Tidak ada masalah, sepanjang bukan berkaitan dengan hasil, proses tetap lanjut," ujar Ade Irawan

Lanjut politikus yang juga Juru Kampanye Paslon SukSes ini katakan, sekaitan dengan alasan saksi tersebut, yang menyebutkan adanya ketidaknetralan ASN idealnya dilaporkan ke Bawaslu atau komisi ASN. Begitupun yang dimaksud adanya money politik atau politik uang.

"Silahkan laporkan jika ada bukti-bukti. Jangan sampai hanya sekadar membentuk opini liar, tanpa adanya pembuktian secara hukum," ucar Ade Irawan.

"Apa susahnya, Buktikan!" Tandasnya. 

(Delima/Red)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN