![]() |
Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Ketua PD IWO Soppeng, Andi Mulyadi Makmun (Inset) (Foto: Ist/Swin) |
Penghinaan atas diri Andi Mul (sapaan akrab Ketua IWO Soppeng), bukan hanya menyerang pribadinya, tetapi juga menyerang profesi Jurnaistik. Pasalnya, pelaku melancarkan hinaannya, ditengarai merupakan buntut terhadap investigasi dan pemberitaan yang dilakukan Andi Mul Makmun bersama anggotanya, terhadap sejumlah tambang yang diduga ilegal dan menggunakan BBM Subsidi yang beroperasi di Soppeng.
Awal mula kejadian, terduga pelaku yang dilaporkan bernama Asramil (sebagaimana tertulis dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi), mendatangi Warkop Olleng sekira pukul 09.15 WITA, pagi itu (Jumat, Red).
Kedatangannya mencari dan menanyakan keberadaan Andi Mul Makmun. Karena tidak mendapati orang yang di carinya, Asramil kemudian melontarkan hinaannya berupa kata-kata kotor yang ditujukan kepada Andi Mul.
'Kasih tahu Andi Mul, Taila**na (kata kotor, Red)," umpat Asramil, ditirukan saksi yang ada di warung kopi tersebut.
Beberapa saat setelah Asramil meninggalkan tempat, Andi Mul tiba di warkop itu, pengunjung yang lain menyampaikan informasi jika dirinya dicari oleh Asramil dan mengumpat dengan menggunakan kata-kata kotor.
Mendengar hal ini, Andi Mul kemudian berinisiatif menelpon Asramil, dan mengajaknya ketemu di Warkop Olleng, untuk mengklarifikasi penyebabnya melontarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepadanya.
"Katanya kamu datang mencari saya dan bilang Taila**na, apa masalahmu kah?" ujar A Mul kepada terlapor.
Spontan, Asramil malah balik bertanya dengan nada tinggi, "Kenapa kamu menulis berita soal tambang itu?"
Sementara dialog berlangsung, situasi memanas dan hampir terjadi insiden perkelahian. Untungnya beberapa pengunjung yang lain memisahkan keduanya sehingga insiden perkelahian ini pun tidak terjadi.
Merasa dirinya dihina karena pemberitaan, akhirnya Ketua PD-IWO Soppeng ini mengambil keputusan untuk melaporkan masalah ini ke Polres Soppeng.
"Umpatan ini sudah merupakan serangan yang bukan hanya mencoreng pribadi saya tetapi sudah mencoreng reputasi wartawan yang selama ini bekerja dengan integritas tinggi," tegas Andi Mul.
"Saya memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menjaga marwah profesi. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan selalu mengedepankan prinsip verifikasi dalam setiap pemberitaan,” ungkapnya menambahkan.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa penghinaan terhadap profesi apapun, termasuk wartawan, bisa berujung konsekuensi hukum.
Laporan Andi Mul Makmun di Mapolres Soppeng pada tanggal 20 Desember 2024 diterima oleh Bripda Muh Alis dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Penghinaan. Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/303/XII/2024/SPKT Polres Soppeng, tanggal 20 Desember 2024.
Sebelumnya, diberitakan di media ini Ketua IWO Soppeng Pimpin Langsung Tim Investigasi IWO ke Sejumlah Tambang C di Soppeng.*
(Redaksi)
0 Komentar