Breaking News

6 Februari, Prabowo Lantik Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle di Jakarta

Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle, saat Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Soppeng, 29 Agustu 2024 lalu. (Foto: Ist/Swin)

JAKARTA, SWARAINDEPENDEN.COM--
Dikabarkan, jika tidak ada halangan, Presiden Prabowo akan melantik secara langsung pasangan H Suwardi Haseng dan Ir Selle KS Dalle sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng, di Istana Negara Jakarta, 6 Februari 2025 yang akan datang.

Kabar pelantikan ini merupakan surprise bagi setiap pihak, termasuk para pendukung SukSes (akronim Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle, Red). Pasalnya, regulasi sebelumnya telah menetapkan tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota. 

Bahkan sempat beredar kabar, bahwa pelantikan menunggu Sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan di MK selesai sehingga pelantikan serentak dilakukan baru akan dilaksanakan.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng yang akan dilangsungkan di Istana Negara ini, akan dilangsungkan bersamaan dengan pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakol Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota terpilih lainnya, yang tidak ada sengketa terkait hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, hal tersebut diputuskan setelah Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari 2025.




Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan dari Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR-RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) , Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASU-RI), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP-RI), di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025) hari ini.

Ketua Komisi II DPR-RI, Rifqinizamy, membacakan point-point kesepatakan, antara lain, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI, dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI, akan dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. 

"Akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy.*

(Ist/Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN