Breaking News

Kejari Soppeng Kembali Unjuk "Taring", Dugaan Korupsi Rp17 Milyar Naik Status ke Tahap Penyidikan

Gedung Kejaksaan Negeri Soppeng, Inset: Papan Proyek Rehabilitasi D.I. Leworeng (Foto: Ist/Swin)

SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Soppeng, telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020, ke tahap Penyidikan, melalui gelar perkara di Aula Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Jl Samudra, Kamis (30/01/2025) hari ini.

Hal tersebut membuktikan jika Kejaksaan Negeri Soppeng kembali unjuk "taring". Yang sebelumnya telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat di 2 kantor unit bank plat merah di Soppeng.

Tentu selaras dengan apa yang pernah diungkapkan Kepala Kejaksaan Soppeng, H Salahuddin SH MH, beberapa waktu lalu saat ngopi bareng di Warung Kopi Olleng.

"Yang main-main dengan proyek yang bersentuhan langsung dengan rakyat, atau yang berkaitan dengan kebutuhan vital rakyat, saya akan gigit," tegas Salahuddin di hadapan sejumlah wartawan dan tokoh masyarakat.

Menurut Kepala Kejaksaan  Negeri Soppeng, melalui Kasi Intelijen, Rekafit SH MH, mengatakan, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng, setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor : PRINT- 04 /P.4.20/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan kepada pihak pihak yang terkait, serta menganalisis dokumen dokumen yang berhubungan langsung dengan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng Tahun Anggaran 2020. 

Sebagaimana diketahui, lanjut Rekafit, Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2020, merupakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, melalui Kegiatan Infrastruktur Irigasi Melalui Program  Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).

Pemerintah Provinsi Selatan menaggarkan pembangunan Bendungan dan Irigasi dari Sumber Pendanaan LOAN (IPDMIP) senilai Rp17.400.000.000,- (Tujuh Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah), dan ditenderkan melalui System Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada tahun 2020 lalu.

Berdasarkan data pada situs LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, tender proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Leworeng, tercatat PT Ananta Raya Perkasa sebagai pemenang tender sekaligus sebagai penyedia berkontrak yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan hasil ekspose, Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Watansoppeng, telah menyimpulkan dan menemukan adanya penyimpangan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa realiasi  volume pada paket pekerjaan, tidak sesuai dengan nilai dalam kontrak.

Juga terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana atau penyedia jasa, sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif yang menyebabkan pekerjaan tersebut  tidak berfungsi secara maksimal.

Selanjutnya, lanjut Rekafit, dengan demikian, status penanganan perkara  ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Nomor : PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025.

"Penyidikan tersebut dilaksanakan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti  yang dapat membuat terang tentang tindak pidana tersebut terjadi dan guna untuk memenukan tersangkanya," jelas Rekafit.

"Selain kasus ini, masih ada kasus lain yang sementara dalam proses penyelidikan dan setelah nanti dirasa cukup, statusnya juga akan dinaikkan status ke tahap penyidikan," tambahnya mengungkapkan kepada SwaraIndependen.com, di Ruang Kerjanya, Kamis (30/01/2025) sore tadi.*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN