Breaking News

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bakal Diundur, Komisi II DPR RI Undang Mendagri untuk Klarifikasi

Pimpinan Komisi II DPR RI saat Raker bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI (Foto: Ist/Swin)

 JAKARTA, SWARAINDEPENDEN.COM-- Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 lalu, sebelumnya bagi pasangan terpilih  yang tidak ada sengketa, diputuskan akan berlangsung tanggal 6 Februari 2025. 

Namun sejak pagi (hari ini, Red), Jumat (31/02/2025),  beredar kabar jadwal tersebut kemungkinan akan molor atau diundur hingga tanggal 18-20 Februari 2025.

Hal tersebut mengundang reaksi dari Komisi II DPR RI, dan berencana memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025. 

Undangan ini dalam rangka meminta penjelasan resmi terkait kabar ditundanya pelantikan kepala daerah pada 6 Februari mendatang. Yang mana jadwal tersebut telah disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, DKPP RI, KPU RI, dan Bawaslu RI.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, seperti dikutip pada SindoNews.com, Jumat (31/1/2025), 

Lanjut Rifqi menjelaskan, keputusan 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II beberapa waktu lalu. 

"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujarnya. 

Secara pribadi, dia sesungguhnya senang jika pelantikan baik meraka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal bisa dilaksanakan secara serentak. 

Sebab, hal ini sesuai dengan keinginan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan Pilkada Serentak harus juga dibarengi adanya pelantikan serentak. 

"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin, 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR," ucapnya.

Tito Karnavian: Tengah Dibicarakan Kembali

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito seperti dikutip dari Tempo.Com, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.*

(Ist/Red)

Baca Juga

0 Komentar

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN