Breaking News

Penyidik Kejari Soppeng, Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Usaha pada BRI Unit Ompo Kabupaten Soppeng

Kedua tersangka Novriyanto Massi bin Markus Talantan (32), Pegawai BRI Unit Ompo, dan Rita Rosita binti Nurdin Ali (50) Calo Perkreditan, saat penetapan dan digiring ke Rutan Klas IIA Watansoppeng, Senin (6/1) malam. (Foto: Ist/Swin)

SOPPENG, SWARAINDEPENDEN.COM-- Penyidik Kejaksaan  Negeri Watansoppeng, menetapkan 2 orang Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran Kredit Usaha pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Soppeng, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Senin (6/1) malam ini.

Kedua tersangka lelaki Novriyanto Massi bin Markus Talantan (32) alias NM, selaku Pegawai dari BRI Unit Ompo, dan perempuan Rita Rosita  binti Nurdin Ali (50) alias RR, selaku calo perkreditan, ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan keduanya telah melalui tahapan proses penyidikan, setelah tim penyidik  telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

Selanjutnya penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.  

Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Watansoppeng, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rekafit SH, dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo. 

Rekafit menyebutkan, penyimpangan yang mereka lakukan menggunakan dua modus operandi, yakni Kredit Topengan dan Kredit Tempilan.

Modus operandi Kredit Topengan, dimana  tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu unit Bank plat merah di Soppeng, dengan menggunakan identitas milik orang lain. Kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya. 

Lanjut Rekafit jelaskan, modus operandi yang kedua yakni Kredit Tempilan, yang mana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka  RR.

Kemudian, atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM  selaku Mantri, menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar. Dari pengajuan tersebut, tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah. 

"Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah, Red)," ungkap Rekafit SH pada Press Releasenya.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR  selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng, berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06  Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06  Januari 2025. 

Atas perbuatanya, Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. 

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.*

(Agus Iskandar)

Baca Juga

1 Komentar

  1. Sy sangat medukung wartawan media..
    Baik nya jgn pilih kasih dlm pemberitaan.. dozer n ratakan..

    BalasHapus

descriptivetext
descriptivetext
descriptivetext
© Copyright 2022 - SWARA INDEPENDEN